Viral, Video Petugas SPBU Melakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan, Ini Kata Pertamina

Posting Komentar


 Viral, Video Petugas SPBU Melakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan, Ini Kata Pertamina


Sebuah video yang memperlihatkan oknum petugas SPBU yang melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan menjadi viral di media sosial.


"SPBU curang di Bintaro, Jakarta Selatan. Isi 13 liter, diambil 9 liter," tulis akun Instagram.


Dalam video tersebut, dapat terdengar kemarahan seorang pelanggan di dalam mobil yang mengetahui jumlah liter bahan bakar yang dibeli tidak sesuai.


Dimana, perekam video mengatakan bahwa dia membeli BBM seharga Rp. 100.000. Namun, petugas SPBU hanya mengisi 9 liter.


Kesaksian Pelanggan


Menurut pelanggan, untuk pembelian Rp. 100.000, bahan bakar yang didapat harus lebih dari 13 liter.


"Siapa nama kamu, orang mengisi Rp 100.000 seharusnya lebih dari 13 liter, kamu bahkan mengambil 9 liter. Aku viralkan kamu, ya, sembarangan kamu begitu begitu saja," kata wanita yang merekam video itu.


Tak berhenti sampai disitu, pelanggan yang marah yang kecewa dengan tindakan curang petugas SPBU itu pun bertanya siapa atasannya. Tapi tidak dijawab dengan jelas.


"Siapa bos kamu, saya akan melaporkan kamu ke bos kamu. Berapa banyak mobil yang sudah kamu giniin," tanya pelanggan dengan nada tinggi.


Di akhir video, petugas SPBU mengaku baru pertama kali melakukan penipuan seperti itu kepada pelanggan.


Ini tanggapan Pertamina


Telah dihukum

Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting membenarkan kejadian tersebut.


Saat ini, Irto menegaskan petugas SPBU yang melakukan kecurangan sudah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.


"Menindaklanjuti kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152,09, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/12/2021).


Ia menjelaskan, sanksi pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat mengisi bahan bakar pelanggan SPBU.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/12/2021) siang.

Related Posts

Posting Komentar