Membela diri karena hendak diperkosa, wanita ini malah terancam 25 tahun penjara
Seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap oleh Kepolisian Daerah Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).
Sebelumnya, jenazah NB yang diketahui warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, ditemukan tewas di hutan, Kamis.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad NB, dan mencurigai wanita yang masih di bawah umur tersebut.
Berdasarkan informasi dari keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan NB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang wanita di bawah umur sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi.
Berdasarkan informasi dari gadis tersebut, terungkap bahwa pelaku dipaksa untuk membunuh NB karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan badan, ketika mereka bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.
Karena menolak berhubungan badan, NB memukul dan memaksa gadis tersebut. Pelaku membunuhnya dan meninggalkan tubuh korban di hutan.
Gadis tersebut dibawa oleh Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, gadis di bawah umur itu juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP ayat 338 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 25 tahun penjara.
Posting Komentar
Posting Komentar