Hukum Islam Mengubur 2 Jenazah Dalam Satu Liang Lahat Seperti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Posting Komentar


 Hukum Islam Mengubur 2 Jenazah Dalam Satu Liang Lahat Seperti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah


Vanessa Angel dimakamkan dalam satu kuburan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah. Lalu bagaimana hukum Islam mengubur jenazah satu kuburan. Bisakah?


Pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah menguburkan satu jenazah dalam satu kuburan.


Tidak diperbolehkan menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu kuburan, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi'i dalam kitabnya pernah berkata:


Artinya: “Sunnah tidak mendesak (ikhtiyar) untuk mengubur setiap mayat dalam satu kuburan. Ini adalah apa yang Rasulullah (sallallahu 'alayhi wa sallam) lakukan dan perintahkan. Jika terlalu banyak mayat karena perang atau alasan lain ( seperti tsunami atau tanah longsor, pena.), dan sulit untuk mengubur setiap mayat dalam satu kuburan satu per satu, maka dua atau tiga mayat dapat dikubur dalam satu kuburan. ”


Dalam kitab turat lainnya, Imam Nawawi menyampaikan hukum mengubur jenazah (mayat) dan alasan di baliknya. Dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzzab (juz V:281) beliau menjelaskan bahwa mengubur jenazah adalah fardu kifayah, karena meninggalkannya di bumi akan merusak kehormatan jenazah itu sendiri, dan masyarakat sekitar akan dirugikan oleh baunya. mayat.


Ditemukan dalam kitab Iqna' pernyataan yang jelas demikian:


Artinya: “Tidak boleh mengubur dua jenazah dalam satu kuburan. Sebaliknya, masing-masing jenazah harus diisolasi di kuburannya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, untuk mengikuti Rasulullah. Jika ada dua jenazah yang dimakamkan di satu kuburan, maka diperinci hukumnya: jika sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu'nya secara singkat."


“Imam Nawawi melanjutkan komentarnya tentang ungkapan 'mayoritas ulama berpendapat tidak boleh mengubur dua jenazah dalam satu kuburan'. Larangan ini ditolak oleh Imam Subki, karena ada pengecualian untuk kondisi darurat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Rafi'i dan Imam Nawawi ketika jenazah banyak, dan jenazah sulit dikubur satu per satu di kuburan yang berbeda – jadi sebaiknya dua, atau tiga jenazah bisa dikumpulkan dalam satu kuburan mengingat besarnya darurat (Imam Musa al-Hajawi, Iqna 'fi Halli Alfadzi Abi Syuja', juz I, hal. 194)


Lalu bagaimana jika satu kuburan berisi lebih dari satu tubuh lawan jenis? Tentu haram. Kesimpulan ini dapat diambil dari penjelasan di atas. Kalau yang sejenis itu haram (Imam Mawardi) dan haram (Imam Syarkhasi), apalagi lawan jenis.


Oleh karena itu, dilarang dalam hukum Islam untuk mengubur tubuh seseorang di kuburan seseorang.

Related Posts

Posting Komentar