Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dengan Dua Pasal
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur. Sopir kecelakaan maut itu dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas.
"Pasal yang disangkakan UU Lalu Lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (10/11/2021).
Sebagai informasi, Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 juta.
Sedangkan dalam Pasal 310 ayat 4 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 12.000.000.
Kejari Jombang telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara kecelakaan tersebut.
"Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel),” jelasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar