Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dengan Dua Pasal

Posting Komentar


 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dengan Dua Pasal


Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur. Sopir kecelakaan maut itu dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas.


"Pasal yang disangkakan UU Lalu Lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (10/11/2021).


Sebagai informasi, Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 juta.


Sedangkan dalam Pasal 310 ayat 4 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 12.000.000.


Kejari Jombang telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara kecelakaan tersebut.


 "Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel),” jelasnya.

Related Posts

Posting Komentar