Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Yang Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah divonis satu tahun penjara karena mengomel suaminya yang kerap mabuk.
Valencya juga mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Apalagi salah satu anaknya sedang sakit dan harus menjalani perawatan khusus.
"Saya kira enggak sampai setahun. Nggak nangis lagi kalau kemarin pingsan," kata Valencya usai sidang di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Bahkan, ibu dua anak ini menganggap pertengkaran dengan suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa.
Saya tidak berpikir omelannya akan menjadi bukti untuk dilaporkan ke polisi
Apalagi, saat itu suaminya belum pulang ke rumah selama enam bulan.
"Mungkin saat itu saya dalam keadaan bingung, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, telepon saya matikan," kata Valencya.
Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya dijadikan barang bukti saat dilaporkan ke polisi. Namun dalam hatinya dia menginginkan Chan Yung Ching kembali.
"Tapi saya baru tahu setelah saya mengajukan cerai, itu digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Itu digunakan sebagai bukti dan transkripnya juga dipotong-potong," katanya.
Suami minta ganti rugi jika laporan dicabut
Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan. Suaminya bahkan sempat menanyakan kompensasi apa yang akan diberikan jika laporan itu dicabut.
Valencya juga menjelaskan tentang kebiasaan mabuk suaminya. Hal ini juga dilakukan di rumah, ketika seorang teman datang. Bahkan pernah ditemukan pakaian wanita di dalam mobil.
Tak hanya itu, ibunda Valencya yang berusia 80 tahun itu juga beberapa kali dilaporkan oleh suaminya dan diinterogasi polisi.
Valencya menikah dengan Chan Yung Ching pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya juga bekerja serabutan untuk melunasi hutang.
Di Taiwan, ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah seorang duda dengan tiga orang anak.
Suami orang asing, setiap 4 bulan kembali ke Taiwan
Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada kerabat yang tinggal di kota. Valencya kemudian membuka toko bangunan.
Chan Yung Ching, yang merupakan orang asing dengan visa kunjungan, tidak dapat bekerja.
Setiap empat bulan, suaminya harus kembali ke Taiwan dan Valencya membayarnya. Kemudian ia mensponsori suaminya untuk menjadi warga negara Indonesia dan memanfaatkannya untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT). Tapi kemudian muncul masalah di antara keduanya.
Pertengkaran dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah berlangsung sejak Februari 2018. Saat itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang atas dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai gagal karena mediasi. Keduanya merujuk kembali.
Pada September 2019, Valencya kembali mengajukan gugatan cerai dari suaminya. Pada bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan cerai Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.
Pada Agustus 2020, Valencya masih memenangkan kasasi suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikologis pada suaminya di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan pengabaian keluarga ke Polsek Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020, keduanya resmi bercerai.
Digugat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga
Sebelumnya diberitakan, Valencya (45), divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan psikologis dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Ibu dua anak ini kemudian menyatakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.
"Saya keberatan Yang Mulia, yang dibaca tidak sesuai fakta, massa hanya gara-gara dimarahi suami yang suka minum, saya jadi tersangka dan divonis satu tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim. dari hakim.
Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi atau pembelaan yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Pembelaan ibu akan disampaikan di Pledoi Kamis depan," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.
JPU mengatakan tentang tuntutan 1 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai persidangan menyatakan kasus tersebut masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Fakta diperoleh melalui keterangan saksi dan bukti bahwa berinisial V terbukti sebagai terdakwa dengan dijerat pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," kata Glendy.
Glendy juga mengatakan bahwa suami Valencya, Chan Yung Ching, mengaku pernah diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang membuatnya terganggu secara psikologis.
Posting Komentar
Posting Komentar