Kronologi suami menusuk leher istri hingga tewas, inilah pengakuan dari pelaku


 Kronologi suami menusuk leher istri hingga tewas, inilah pengakuan dari pelaku


Seorang pria bernama Muhammad Ali Asgar (30) menikam istrinya hingga tewas.

Pelaku mengaku tidak sengaja membunuh istrinya.


Namun, warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dia bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara.


Pria yang sehari-hari berjualan buah ini menjadi tersangka kasus pembunuhan Halimatulsadiah (29), istrinya sendiri.

Asgar pun mengaku perbuatannya di depan wartawan dan polisi.


Dia menusuk leher istrinya dengan pisau hingga tewas, Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 WITA, dini hari.


Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada seluruh keluarga. Ia mengaku memang tidak sengaja melakukan itu.


“Saya enggak ada rencana bunuh istri sendiri, ya Tuhan enggak ada niat,” ucapnya lagi, di Mapolda Mataram, Senin (19/4/2021).


Meski sudah meminta maaf, polisi masih memproses kasus tersebut.


Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, polisi telah memproses TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.


Antara lain pisau dapur dengan ukuran panjang 15 sentimeter (cm).


T-shirt biru muda dengan tulisan bombbogie di atasnya berlumuran darah.


Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC dan kuncinya. Mereka menggunakan mobil ini untuk menjual buah setiap hari.


Mobil ini juga digunakan tersangka untuk membawa jenazah istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.


Selanjutnya selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.


Baju dengan noda darah, dan bra merah dengan noda darah di atasnya.


Pakaian korban dikenakan pada malam kejadian.


Heri Wahyudi mengatakan, dalam perkara tersebut, tersangka Mahkamah Agung (30) dikenai Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider. Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.


Kronologi kejadian


Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologi kejadian, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Mabes TNI AU, Desa Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.


Pada Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 waktu setempat, pelaku Asgar mendengar bahwa korban sedang bertelepon dengan kata-kata mesra dengan seseorang.


Ia lalu mengingatkan istrinya bahwa hal itu membuatnya cemburu.


Namun, korban tidak memperhatikan apa yang dikatakan suaminya, sehingga terjadi cek cok diantara mereka.


Hingga larut malam, sudah Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 WITA. perselisihan di antara mereka belum mereda.


Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena kesal dengan hinaan istrinya, secara tidak sadar ia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menusuk leher kanannya satu kali.


Tindakan sang suami membuat istrinya terluka dan darah mengucur deras dari leher korban.


Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang pelaku agar tidak jatuh.

Asgar kemudian memasukkan istrinya yang terluka ke dalam pikap.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sakit di Karang Ujung, Ampenan.


Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas menolak menerimanya dan mengarahkannya untuk dibawa ke RS Bhayangkara.

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.


Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, petugas Polsek Ampenan langsung membawa korban ke RS Bhayangkara dengan menggunakan mobil pickup.


Namun, sesampai di RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia.

Heri Wahyudi memperkirakan setelah menikam istrinya tidak langsung mati.

Namun sebelum meninggal, pelaku membawa istrinya berkeliling selama lebih dari satu jam.


Tidak langsung ke rumah sakit. Namun pelaku kembali ke rumahnya terlebih dahulu, di lingkungan Moncok Karya.


Setelah itu dia membawanya ke rumah sakit dan kantor Polisi Ampenan.


Diduga karena kehilangan darah, istrinya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Dia pulang dulu untuk membuang ponsel istrinya, lalu ke rumah sakit, dan ke kantor polisi untuk menyerahkan diri," katanya.


Memang pelaku berniat menyelamatkan, ia menutupi luka tusuk istrinya. Tapi hidup tidak bisa ditolong lagi.

Related Posts

Posting Komentar