Viral Kasus Seorang Bapak Mencuri Hp Untuk Anaknya Agar Bisa Sekolah Online

Posting Komentar


 Viral Kasus Seorang Bapak Mencuri Hp Untuk Anaknya Agar Bisa Sekolah Online


Aksi seorang ayah yang kepergok usai mencuri ponsel di Lapangan Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung menjadi sorotan.


Diketahui, pelaku yang berinisial RC dipaksa mencuri ponsel agar bisa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah online.


Aksi amatir RC itu ditangkap dan diamankan polisi untuk diproses hukum. Setelah berkas lengkap, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.


Dalam proses terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan dengan beberapa pertimbangan.


Kajari Pangkalpinang Jefferdian mengatakan jika pihaknya menghentikan penuntutan kasus pencurian ponsel ayah berdasarkan restorative justice.


Pengakhiran tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC berdasarkan Surat Putusan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/ 2022 tanggal 13 Januari 2022.


Keputusan penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.


“Kemarin kami menjelaskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bahwa semua upaya yang kami lakukan berhasil dan dia setuju. Jadi kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan kasus ini dengan keadilan restoratif dalam kasus pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa berinisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian.


Keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dan korban dengan beberapa syarat.


Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp. 2.5 juta.


Jefferdian juga berterima kasih kepada korban karena bersedia memaafkan tersangka.


“Kemudian kami juga akan mengembalikan barang bukti kepada korban,” jelasnya.


Tak hanya menghentikan kasus ini, Kajari Jefferdian juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa berupa ponsel agar bisa digunakan untuk sekolah online.


Kejaksaan, lanjutnya, juga berharap agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.


“Karena kemarin diumumkan handphone akan digunakan oleh anak saudara RC untuk sekolah, maka hari ini saya ingin memberikan bantuan handphone, semoga bermanfaat. Saya harap ini yang terakhir,” jelas Jefferdian. kepada tersangka yang langsung sujud dan menangis di hadapannya.

Related Posts

Posting Komentar