Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara Karena 4 Pembeli Paksa, Ternyata Ini penyebabnya


 Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara Karena 4 Pembeli Paksa, Ternyata Ini penyebabnya


Pemilik bubur terkenal di Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp. 5 juta, subsider 5 hari penjara karena melanggar aturan penerapan pembatasan darurat kegiatan masyarakat (PPKM).


Pemilik warung kepergok melayani pembeli yang sedang makan di tempat.


Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengaku digerebek tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.


Petugas menemukan adiknya, Salwa (28), saat itu sedang melayani empat pelanggan makan di tempat tersebut.


Bahkan, kakaknya sempat meminta pembeli untuk tidak makan di tempat tersebut karena ada PPKM darurat.


“Kakak saya cerita ke empat pembeli yang teriak-teriak dan memaksa makan di tempat ada PPKM. Namun pembeli tetap ngotot makan di tempat. Saat itu ada petugas patroli dan bilang kami melanggar karena Kami masih melayani pembeli di tempat selama PPKM,” kata Endang, usai sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).


Endang kemudian diberitahu bahwa dia wajib menghadiri persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.


Dia dan adiknya juga menghadiri sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Abdul Gofur serta kantor kejaksaan dan polisi.


Endang dinyatakan bersalah melanggar PPKM darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari penjara.


Sementara itu, Endang mengaku telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.


“Saya akui, karena saat itu kami kedapatan melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Namun, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Endang.


Sebelumnya, Endang mengira denda atas pelanggarannya hanya berkisar Rp. 2 sampai Rp. 3 juta.


"Saya pilih saja bayar denda. Saya kira minimal Rp 2 atau 3 juta tidak apa-apa. Tapi, tadi mereka bilang dendanya Rp 5 juta," ujarnya.


Kejadian ini membuat Endang meminta para pedagang atau warga lainnya untuk tidak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.


Hakim berkata


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis Endang bersalah karena keras kepala melanggar PPKM darurat.


Hakim menyatakan pemilik bubur terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.


Endang divonis pasal ini karena masih melayani makan di tempat untuk pelanggannya di lokasi bubur terkenal di Kota Tasikmalaya.


"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider 5 hari penjara," kata Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang virtual bagi pelanggar PPKM darurat, Selasa sore.


Denda hingga Rp50 juta


Pelanggar PPKM darurat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp500.000 sampai dengan paling banyak Rp50 juta.


Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Related Posts

Posting Komentar