Jadi tersangka, Dokter Lois Owie yakin bahwa pernyataannya benar tentang Covid-19
Dokter Lois Owien angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong tentang Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Lois Owien merasa yakin pernyataannya terkait Covid-19 adalah benar. Khususnya pada kasus pasien yang meninggal bukan karena virus.
Menurut Owien, hal itu disebabkan interaksi antara obat yang dikonsumsi pasien Covid-19 selama perawatan.
"Dokter forensik klinis plus kerjasama Farmasi membenarkan pernyataan saya tentang interaksi obat," kata Owien, Selasa (13/7/2021).
Owie juga menunjukkan tangkapan layar percakapannya dengan dokter forensik klinis yang mendukung pernyataannya.
Dalam percakapan tersebut, dokter menyatakan bahwa pernyataan Owie tentang Covid-19 adalah sesuatu yang bisa diperdebatkan secara ilmiah.
Mencoba bertanya lebih jauh kepada Owie, apakah dia tidak akan mencabut pernyataannya tentang Covid-19?
Namun, hingga berita ini disusun, Lois Owien belum menanggapi atau memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, dokter Lois Owien ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) siang. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap karena dicurigai menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia dianggap sengaja menimbulkan masalah di masyarakat. Dia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
Dokter Lois menyebarkan berita bohong atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan atau menghambat pelaksanaan pencegahan wabah penyakit menular yang telah dilakukannya di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan di sebuah konferensi daring.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menetapkan Lois Owien sebagai tersangka.
Ia dianggap menyebarkan berita bohong tentang Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
“(Dokter Lois) adalah tersangka tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan palsu dengan sengaja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata Agus saat dihubungi.
Namun, polisi tidak menahan Lois meski telah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoax tentang Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, Dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengaku bersalah atas pernyataannya terkait Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan penelitian.
"Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian akibat Covid-19 akibat interaksi obat yang digunakan dalam merawat pasien. Kemudian, dugaan opini tentang tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Slamet dalam keterangannya. , Selasa (13/13). 7/2021).
Posting Komentar
Posting Komentar