Inilah Fakta-Fakta Pengantin Pria Yang Menceraikan Istrinya Beberapa Menit Setelah Menikah


 Inilah Fakta-Fakta Pengantin Pria Yang Menceraikan Istrinya Beberapa Menit Setelah Menikah


Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, seorang mempelai pria tampak sedang mengajukan cerai atau talak kepada istrinya tak lama setelah akad nikah atau prosesi Ijab Kabul selesai.


Setelah ditelusuri, diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi di Kabupaten Empang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021).


Berikut fakta pengantin pria yang menceraikan istrinya setelah akad nikah:


1. Segera ajukan cerai


Dari rekaman video yang beredar, awalnya tidak ada yang aneh dengan kedua mempelai. Semuanya berjalan normal dan prosesi akad nikah digelar di halaman rumah dengan pelaminan berhias sederhana.


Keluarga dan para undangan tampak tertib menyaksikan momen-momen pernikahan mereka. Pengantin awalnya duduk di pelaminan, kemudian diarahkan ke meja akad nikah di depannya. Keduanya juga terlihat ramah.


Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) menanyakan kepada pengantin tentang mahar, apakah dia memintanya atau tidak.


"Minta atau tidak," tanya petugas KUA.


Pengantin wanita segera memberikan jawaban. "Tidak," jawab pengantin wanita.


Setelah itu, petugas KUA langsung memimpin persetujuan dan penerimaan tersebut. Dalam video tersebut, pada awalnya, pengantin pria terlihat tenang dan fasih dalam mengucapkan persetujuannya.


Pengantin pria melakukan Ijab Kabul disaksikan oleh wali pengantin wanita. Setelah itu, penghulu meminta mempelai pria untuk menandatangani surat nikah.


Tapi kemudian hal yang mengejutkan terjadi. Alih-alih menandatangani tanda tangan, pengantin pria tiba-tiba mengambil mikrofon dan langsung berdiri.


Tidak lama kemudian, ia mengumumkan kata cerai untuk istrinya. “Sanai ake mada ma talak la Y (hari ini saya cerai Y),” kata mempelai pria dalam bahasa Bima.


Sontak semua orang yang berada di lokasi kaget tak terkira.


2. Terjadi keributan


Apa yang dilakukan sang mempelai pria tak hanya membuat kaget semua orang yang hadir namun juga memicu emosi dari pihak keluarga mempelai wanita sehingga tak terhindarkan kericuhan.


Wali dari pihak mempelai wanita bahkan terlibat adu jotos dengan mempelai pria. Namun, beberapa orang kemudian mencoba memisahkan keduanya.


Di sisi lain, pengantin wanita tidak bisa menahan tangis karena dia telah bercerai pada hari pernikahannya.


3. Diamankan polisi


Melihat kericuhan di pesta pernikahan tersebut, polisi pun langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi. Atas kejadian tersebut, mempelai pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.


4. Tidak disetujui


Keputusan mempelai pria untuk menceraikan istrinya yang baru menikah tentu saja mengejutkan. Orang pasti bertanya apa alasan mempelai pria membatalkan cerai.


Setelah ditelusuri, Kepala KUA Empang Abdul Wahid mengatakan, alasan mempelai pria menceraikan istrinya yang baru menikah karena tidak mendapat restu dari keluarganya.


Tidak setuju, pihak keluarga meminta mempelai pria untuk tidak melanjutkan pernikahan.


"Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi wanita. Mereka masih memiliki hubungan keluarga," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).


5. Minta maaf dan rujuk kembali


Abdul Wahid mengatakan bahwa saat ini, suami istri telah berdamai dan keduanya telah sepakat untuk berdamai. Ia juga menjelaskan bahwa polisi turun tangan untuk melakukan mediasi hingga pihak mempelai pria bersedia menandatangani akta nikah.


Proses penandatanganan akta nikah tersebut dihadiri oleh kedua pihak keluarga dan didampingi oleh pihak pemerintah desa dan aparat kepolisian.


"Dia telah jujur ​​dengan orang tua pria dan wanita itu dan meminta maaf. Jika dia dimaafkan, dia akan melanjutkan pernikahan."


“Makanya kami mengarahkan mereka untuk merujuk kembali dan terus menandatangani Akta Nikah. Kalau berkas lain sudah siap,” kata Abdul.


Setelah mediasi dan penandatanganan akta perkawinan, maka pasangan tersebut sah sebagai suami istri, baik secara agama maupun menurut hukum negara.

Related Posts

Posting Komentar