Sosok "Kolor Ijo" di Aceh Tamiang berhasil ditangkap polisi


 Sosok "Kolor Ijo" di Aceh Tamiang berhasil ditangkap polisi

   

Polres Rantau berhasil mengungkap sosok "kolor hijau" yang beraksi di Batu VIII, Rantaupauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.


Polisi menangkap pelaku sesaat setelah membobol rumah dan merampas ponsel korban, Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.


"Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan aksinya, masih di kawasan Rantaupauh," kata Kapolsek Rantau Ipda Aulia Budiman, Rabu (9/6/2021).


Ia menjelaskan, identitas pelaku terungkap setelah korban membuka rekaman CCTV di pagi hari.


Setelah memutar rekaman itu beberapa kali, korban berhasil mengenali pelaku meski wajahnya tertutup sebo.


“Korban bisa mengenali pelaku meski wajahnya memakai sebo, ini sangat membantu kami untuk menangkap pelakunya,” kata Budiman.


Budiman menambahkan, saat ini pelaku masih diselidiki secara intensif untuk menjajaki kemungkinan telah melakukan tindakan serupa sebelumnya.


"Masih diselidiki, masih kita selidiki," kata Budiman yang masih merahasiakan identitas pelaku.


Sebelumnya diberitakan, seorang maling tanpa busana tertangkap kamera CCTV beraksi di rumah warga di Batu VIII, Desa Rantaupauh, Rantau, Aceh Tamiang.


Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas pada Rabu (9/6/2021).


Terlihat para pelaku yang disebut oleh masyarakat sekitar sebagai kolor ijo.


Dia pergi ke rumah korban sendirian hanya memakai pakaian dalam dan sebo (penutup wajah).


Berdasarkan penuturan dalam video tersebut, pelaku muncul sekitar pukul 04.00 WIB.


Terlihat jelas bahwa pelaku mencoba masuk dengan mencongkel pintu dengan parang lalu mendobrak pintu.


Kapolsek Rantau, Ipda Aulia Budiman, saat dikonfirmasi menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan saat korban, Syahali Mari, sendirian di rumah pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.


"Korban sedang berbicara di telepon dengan kerabatnya, dia dikejutkan oleh ketukan di pintu dan diikuti oleh tabrakan," jelasnya.


Setelah berhasil mendobrak pintu, pelaku langsung masuk ke kamar tidur korban dan mengambil handphone yang digunakan pelaku.


Dalam laporannya ke polisi, korban menyatakan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2,4 juta.


“Korban langsung melaporkan kasus tersebut, selain mengalami kerugian materil, korban juga trauma dengan kejadian ini,” jelasnya.

Related Posts

Posting Komentar