Berhati-hatilah jika anda memanggil istri anda dengan sebutan mama, bunda atau dek, pikirkan lagi, ini hukumnya!


 Berhati-hatilah jika anda memanggil istri anda dengan sebutan mama, bunda atau dek, pikirkan lagi, ini hukumnya!


Bisakah kita memanggil istri dengan sebutan mama, ibu, ummi atau dek? Hmm. Sebelumnya, mungkin banyak dari kita yang tidak tahu apa itu Zhihar.


Lalu, Apa Zhihar itu?

zhihar artinya punggung. Hal Ini berarti memanggil seorang istri 'kamu adalah punggung ibuku'.


Sedangkan menurut istilah zhihar adalah suami mempersamakan istrinya dengan sesuatu yang haram pada salah satu mahramnya seperti ibu atau saudara perempuannya.


Panggilan zhihar seperti di atas pada zaman Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan seperti itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2:14)


Allah SWT berfirman :


الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

 

“Orang-orang di antara kamu yang menzhihar istri nya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. Al Mujaadilah: 1)


Ayat lainnya :


وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


“Dan mereka yang menzihar istri nya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah: 3)

Related Posts

Posting Komentar