Warga Kaget, Rusdi Mengaku Dirinya Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara
Warga Jalan Mayang VA Blok AH.2 / 3, RT 6 / RW 7, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur mengaku kaget dengan kabar Rusdi Karepesina yang menghebohkan. Bagaimana tidak, Rusdi mengaku sebagai Jenderal Tentara Kerajaan Sunda Nusantara saat ditilang polisi di Pintu Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) siang tadi.
Ketua RT. 06, Arif Indra mengatakan bahwa Rusdi terkenal di lingkungannya. Padahal, pria kelahiran Ambon, Maluku ini juga dikenal oleh warga sekitar.
“Sebenarnya saya tidak pernah mendengarnya dan warga cukup kaget juga. Bahkan saya mendapat informasi dari warga tentang hal ini. Tapi saya tidak pernah tahu dia terlibat dalam kesultanan,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Arif melanjutkan, Rusdi tinggal di kompleks tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Di masa rawan tersebut, warga belum pernah melihat atau mengetahui aktivitas apapun yang berhubungan dengan Negara Kerajaan Sunda Nusantara.
“Saya rasa saya sudah tinggal di sini lebih dari 10 tahun. Saya tidak tahu, tidak pernah atau belum pernah melihat kegiatan ini di lingkungan kita atau di rumahnya,” katanya.
Arif pun menyebut latar belakang Rusdi adalah seorang pengusaha. Namun, dia belum mengetahui secara detail jenis usaha yang digeluti Rusdi.
“Setahu saya pengusaha,” pungkasnya.
Polisi masih menyelidiki identitas dan latar belakang Rusdi Karepesina, pengemudi Pajero Sport bernomor palsu SN 45 RSD yang mengaku sebagai Jenderal TNI Angkatan Darat Kerajaan Sunda Nusantara.
Berdasarkan informasi di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pria tersebut terdaftar sebagai seorang pengusaha.
“Kalau KTP pekerjaannya wirausaha. Tentu apa dan siapa dan kenapa dia (mengaku Jenderal Tentara Negara Kerajaan Sunda Nusantara) akan dijajaki lagi,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. Yogo saat konferensi pers pada hari Rabu. (5/5/2021).
Saat ini, polisi masih menyelidiki ada tidaknya unsur kriminal di balik munculnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Salah satunya terkait pemalsuan surat keterangan kendaraan bermotor menjadi surat izin mengemudi.
Sambodo menjelaskan, kasus pidana tersebut akan diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Sedangkan pihaknya hanya fokus menindak unsur pelanggaran lalu lintas.
“Kami berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan atau mengkoordinasikan ada tidaknya tindak pidana dengan adanya dokumen seperti ini,” jelasnya.
Sedangkan psikologi Rusdi Karepesina dalam waktu dekat juga akan dikaji. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bidang Medis dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya.
“Jangan sampai ada gangguan jiwa, entah disorientasi dan sebagainya yang notabene nantinya (gangguan jiwa) akan sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Razia terjaring
Kendaraan Pajero Sport bernomor polisi SN 45 RSD milik Rusdi Karepesina itu awalnya ditangkap dalam penggerebekan di Pintu Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, dia dan salah satu penumpangnya mengaku warga Negara Kerajaan Sunda Nusantara.
Kepala Badan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan mereka tertangkap dalam penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu anggota Tentara Kerajaan Sunda Nusantara atau TKSN hingga topi bintang dua dari tangan Rusdi Karepesina.
Pantauan Suara.com, ada 11 kartu yang dijadikan alat bukti saat jumpa pers di Polda Metro Jaya siang tadi.
Beberapa dari kartu ini meliputi; Kartu Anggota Tentara Kerajaan Sunda Nusantara (TKSN) atas nama Rusdi Karepesina. Di kartu itu tertulis pangkat Rusdi Karepesina yaitu Jenderal Muda jabatan Staf Panglima Tinggi TKSN.
Selain itu, terdapat pula Surat Izin Mengemudi (SKM) A yang dikeluarkan oleh Kerajaan Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD yang diterbitkan oleh Negara Kerajaan Sunda Nusantara.
Tak hanya KTP yang dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga menyita topi dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Topi itu tampaknya memiliki pangkat dua bintang.
Selama ini Rusdi Karepesina hanya dijatuhi sanksi berupa tilang. Ia dijerat Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Posting Komentar
Posting Komentar