Terungkap! Ternyata Inilah Motif Wanita Yang Memberi Takjil Sate Beracun Sianida Yang Membunuh Seorang Bocah


 Terungkap! Ternyata Inilah Motif Wanita Yang Memberi Takjil Sate Beracun Sianida Yang Membunuh Seorang Bocah

 

Pelaku rencana pembunuhan berinisial NA (25) itu diciduk polisi saat jumpa pers di Aula Mabes Polri Bantul, Senin (3/5/2021).


Baru-baru ini, pemberitaan tentang anak seorang pengemudi ojek online yang meninggal karena makan sate beracun sianida menjadi perbincangan hangat. Hari ini, sosok wanita yang menitipkan makanan kepada pengemudi ojol sudah terungkap.


Senin 3 Mei 2021, perempuan yang kini menjadi tersangka berinisial NA ini sengaja mencampurkan racun tipe c yaitu Kalium Sianida (KCN) ke dalam bumbu sate karena disakiti oleh orang berinisial T.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan, perempuan berusia 25 tahun ini sudah lama menjalin hubungan dengan target.


“Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain, bukan dengan dia,” kata Burkhan saat jumpa pers di Mapolda Bantul, Senin 3 April 2021.


Dia menjelaskan, NA yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, sempat kontak dengan target T, tapi sudah lama.


“Dia punya hubungan yang lama sebelum menikah. Targetnya ke rumahnya, tapi bisa jadi ada orang lain dari keluarga yang satu rumah karena juga ada faktor penghambat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, NA diamankan di kediamannya di kawasan Potorono, Banguntapan Bantul. Penangkapan itu dilakukan dari pemeriksaan bungkus sate yang dibeli NA.


“Dari bungkus sate tersebut kami melakukan investigasi karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami sedang menyelidiki siapa yang membeli sate tersebut,” jelas Burkhan.


Secara terpisah, Kapolsek Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengaku, pelaku telah merencanakan hal tersebut selama tiga bulan karena sakit hati.


“Iya sekitar 3 bulan lalu memang direncanakan. Awalnya targetnya ke rumah T tapi tidak sesuai dan membunuh anak kecil,” jelasnya.


Akibat perbuatan NA tersebut, pelaku didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup.


"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa jadi nyawanya," kata Wachyu.


Sebelumnya memberitakan, seorang wanita misterius memberikan sate beracun yang akhirnya menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10), anak SD, putra seorang pengemudi ojol, Bandiman.


Sate beracun sianida tersebut sebenarnya ditujukan untuk anggota Polda DIY berinisial T. Namun karena calon penerima tidak mau menerima makanan dari orang tak dikenal yang dititipkan kepada pengemudi ojol tanpa melalui aplikasi akhirnya Oleh Bandiman sang supir, sate takjil tersebut dibawa pulang untuk dimakan bersama keluarganya lalu anaknya meninggal.


Kabid Humas Polda DIY AKP Timbul Sasana Raharja juga membenarkan bahwa target utama wanita misterius pengirim sate beracun itu adalah anggota polisi.

Related Posts

Posting Komentar